KETENTUAN UMUM
Pelayanan program Lapor Mas Wapres! diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat, pada hari kerja:
- Senin s.d. Kamis, pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB (istirahat, pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB)
- Jumat, pukul 08.00 s.d. 14.30 WIB (istirahat, pukul 11.00 s.d. 13.30 WIB)
- Pelapor memakai pakaian bebas rapi.
- Pelapor wajib membawa kartu identitas (KTP/SIM/Identitas lain yang tercantum NIK).
- Pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang/hari.
KETENTUAN PENGADUAN
- Pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.
- Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan.
- Substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.
- Pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan.
- Petugas memverifikasi dokumen pengaduan. Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui whatsapp Lapor Mas Wapres
- Pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau surel yang dapat dihubungi.
REGISTRASI DAN PROSES PENGADUAN
- Pelapor melakukan registrasi secara online melalui https://lapormaswapres.id
- Pelapor yang telah berhasil melakukan registrasi online, harap hadir sesuai tanggal yang dipilih.
- Pelapor menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan.
- Petugas memverifikasi dan memberikan nomor antrian pengaduan.
- Petugas mempersilahkan pelapor ke Ruang Pengaduan berdasarkan nomor antrian.
HAL-HAL LAIN
- Pelapor menghormati tata tertib yang berlaku, menjaga etika dan kesopanan selama berada di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.
- Pelapor dilarang mengambil gambar/video dan membuat konten selama proses pelaporan.
- Pelapor harus menaati seluruh ketentuan dalam Tata Tertib Lapor Mas Wapres! dan ketentuan lain yang ditetapkan di kemudian hari.