Logo

Tata Tertib Pelayanan Program Lapor Mas Wapres!

KETENTUAN UMUM

Pelayanan program Lapor Mas Wapres! diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat, pada hari kerja:

  • Senin s.d. Kamis, pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB (istirahat, pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB)
  • Jumat, pukul 08.00 s.d. 14.30 WIB (istirahat, pukul 11.00 s.d. 13.30 WIB)
  • Pelapor memakai pakaian bebas rapi.
  • Pelapor wajib membawa kartu identitas (KTP/SIM/Identitas lain yang tercantum NIK).
  • Pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang/hari.
KETENTUAN PENGADUAN
  • Pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.
  • Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan.
  • Substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.
  • Pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan.
  • Petugas memverifikasi dokumen pengaduan. Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui whatsapp Lapor Mas Wapres
  • Pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau surel yang dapat dihubungi.
REGISTRASI DAN PROSES PENGADUAN
  • Pelapor melakukan registrasi secara online melalui https://lapormaswapres.id
  • Pelapor yang telah berhasil melakukan registrasi online, harap hadir sesuai tanggal yang dipilih.
  • Pelapor menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan.
  • Petugas memverifikasi dan memberikan nomor antrian pengaduan.
  • Petugas mempersilahkan pelapor ke Ruang Pengaduan berdasarkan nomor antrian.
HAL-HAL LAIN
  • Pelapor menghormati tata tertib yang berlaku, menjaga etika dan kesopanan selama berada di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.
  • Pelapor dilarang mengambil gambar/video dan membuat konten selama proses pelaporan.
  • Pelapor harus menaati seluruh ketentuan dalam Tata Tertib Lapor Mas Wapres! dan ketentuan lain yang ditetapkan di kemudian hari.